Nama
: Doni Gatot Tri
Pamungkas
Kelas
/ Semester : A / IV ( EMPAT )
NPM : 17.0201.0016
A. Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti dalam
Pemeriksaan Perkara di Pengadilan
Dengan semakin
berkembangnya zaman, dalam praktik perdagangan khususnya, kini praktek jual
beli sudah bergeser penggunaannya melalui media elektronik yang biasanya
melalui toko online, akibatnya tidak jarang menimbulkan perdebatan mengenai
kekuatan hukum dari sebuah bukti elektronik apabila terjadi sengketa antara
penjual dan pembeli dalam kegiatan jual beli online tersebut. Hal ini masih
perlu mendapat perhatian
dan pertimbangan. Oleh karena
itu perlu adanya pemahaman mengenai
alat bukti yang
dapat digunakan dalam
proses persidangan dalam
bentuk informasi elektronik. Menurut undang-undang Nomor
19 Tahun 2016
sebagai perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 mengenai
bentuk penegasan (legitimasi), diakuinya Informasi elektronik dan/atau Dokumen
elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah secara hukum,
serta merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara
yang berlaku di Indonesia, sepanjang Informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat menerangkan suatu
keadaan. Penegasan mengenai kedudukan alat bukti elektronik dalam proses
pembuktian perkara perdata di pengadilan, dapat disepakati oleh pihak-pihak
yang terikat dalam ikatan hubungan secara keperdataan untuk mengadakan
perjanjian pembuktian. Keadaan seperti ini dapat dimaknai, bahwa alat bukti
elektronik dapat dipergunakan di dalam persidangan apabila dikehendaki oleh
para pihak melalui perjanjian pembuktian.
Selain itu bahwa Informasi Elektronik termasuk atau dapat
pula digolongkan ke dalam alat bukti
tertulis jika berbentuk tulisan (dicetak/
diprint) dan asli. Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang
informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat
menerangkan suatu keadaan. Oleh karena itu Informasi Elektronik mempunyai
kekuatan pembuktian seperti alat bukti tulisan jika dapat ditampilkan ataupun
dicetak dan pemilik mengakui kepemilikanya. Hal tersebut dapat dipahami dengan
diundangkanya UU ITE maka
Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sebenarnya merupakan perluasan
alat bukti yang secara limitatif telah
diatur dalam Pasal 164 HIR/ Pasal 284 RBg dan 1866 KUHPerdata.
B. Alat
bukti elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan alat bukti lainya
Alat
bukti elektronik dan/atau
hasil cetakannya dapat
diterima sebagai alat
bukti yang sah sepanjang memenuhi syarat formil dan
materiil. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa
Informasi atau Dokumen
Elektronik bukanlah dokumen
atau surat yang
menurut perundang-undangan harus harus dalam bentuk tertulis. Adapun
syarat materiil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang
intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya,
keutuhannya dan ketersediaannya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan
materiil tersebut dibutuhkan digital
forensik. Persyaratan materiil
tersebut dibutuhkan jika
alat bukti tersebut dibantah oleh pihak lawan. dasar
pertimbangan hukum untuk menerima Informasi Elektronik sebagai alat bukti adalah
dari alat bukti
tersebut hakim dapat
menggali penyebab terjadinya
perselisihan dan
pertengkaran yang sebenarnya,
untuk mendukung keterangan
saksi. Alat bukti
Informasi Elektronik yang dipakai
pembuktian di persidangan misalnya hasil cetak Short Message Service (SMS), dan cetak foto dari HandPhone (HP). Persyaratan yang harus
dipenuhi agar alat bukti Informasi Elektronik dapat diterima sebagai
alat bukti yang
sah maka harus
memenuhi syarat materiil
dan formil sebagaimana diatur dalam
Pasal 5, Pasal
6, Pasal 15
dan Pasal 16
UU ITE, jo
Pasal 164 HIR.
Dalam pasal 164. Alat-alat bukti,meliputi :
Bukti tertulis, (KUHPerd. 1867 dst.; IR. 165, 168;
S. 1867-29.)
Bukti saksi, (KUHPerd. 1895; IR. 168 dst.)
Persangkaan, (KUHPerd. 1915; IR. 173.)
Pengakuan, (KUHPerd. 1923 dst.; IR. 174 dst.)
Sumpah, (KUHPerd. 1929 dst.; IR. 155 dst., 177,
381.)
Semuanya
dengan memperhatikan peraturan
yang diperintahkan dalam
pasal-pasal berikut.(KUHPerd.
1866; JR. 295.)
Dan dalam Pasal 164 HIR di atas, Alat Bukti Modern (
Informasi Elektronik ) dapat digolongkan kedalam golongan Alat Bukti yang
setara dengan Tulisan/Bukti Surat karena cara mengajukan alat bukti Informasi
Elektronik di depan persidangan, yaitu alat bukti tersebut berupa hasil cetak
dari media dokumen/informasi, Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik
dianggap sah sepanjang informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan. Namun di
sisi lain bahwa
harus ada pengakuan.
Kalau demikian halnya
maka Informasi Elektronik
tersebut termasuk dalam katagori pengakuan, sebab jika pengakuan tersebut
dilakukan di depan persidangan maka
menjadi bukti yang
memberatkan bagi yang
mengaku tersebut. Jadi merupakan bukti
yang mementukan, yaitu
merupakan bukti yang
mengikat, maka hakim
wajib menerima pengakuan tersebut sebagai hal yang benar, dan pengakuan
tersebut tidak dapat dicabut lagi. Lain halnya jika pengakuan tersebut
dilakukan di luar persidangan, maka merupakan bukti bebas, yaitu diserahkan
kepada pertimbangan hakim, hakim bebas untuk menentukan, apakah akan
menerimanya atau akan menolaknya. Apabila
Informasi Elektronik tersebut
diingkari atau tidak
diakuinya, maka cara pembuktiannya
kembali pada Pasal 163 HIR, yaitu barang siapa mendalilkan maka harus
membuktikan dalilnya tersebut. Dalam hal ini maka penggugatlah yang harus
membuktikannya.
C. Cara melakukan
pembuktian dengan mengunakan
alat bukti Informasi
Elektronik
Cara melakukan pembuktian dengan
mengunakan alat bukti Informasi Elektronik dalam perkara perdata sama dengan
pengajuan alat bukti
tertulis atau surat, yaitu diajukan
dalam persidangan dalam
bentuk salinan atau foto copy dari alat bukti tertulis tersebut, dan harus
dicocokkan dengan aslinya terlebih
dahulu. Informasi Elektronik sebagai alat bukti, dalam penyajiannya di
persidangan sedikit ada perbedaan, yaitu harus sudah ada pengakuan
dari pemiliknya, setidaknya dapat diperlihatkan
atau ditampilkan di pengadilan, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti
yang sah seperti alat bukti tertulis lainnya.
Hal ini karena di dalam
prakteknya Informasi Elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata, diperlukan pengakuan dari
pemiliknya, karena yang terpenting adanya pengakuan agar bukti tersebut menjadi
sah. Persoalannya adalah jika Informasi Elektronik tersebut diingkari atau
tidak diakuinya. Seperti diketahui
bersama bahwa Pasal 164 HIR mengatur tentang
macam-macam alat bukti yang digunakan di persidangan, yaitu bukti surat, bukti saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah.
Apabila Informasi
Elektronik tersebut diingkari atau tidak diakuinya, maka cara pembuktiannya kembali
pada Pasal 163 HIR, yaitu
barang siapa mendalilkan maka harus membuktikan dalilnya tersebut. Dalam hal
ini maka penggugatlah yang harus membuktikannya. Dalam Pasal 7 UU ITE menjelaskan bahwa Dokumen
Elektronik dan/ atau Informasi Elektronik dapat digunakan sebagai alasan
timbulnya suatu hak. Namun demikian agar Dokumen Elektronik dan/ atau Informasi Elektronik dapat dinilai sebagai
alat bukti maka diperlukan seorang
ahli untuk melakukan penilaian. Karena untuk menentukan apakah Dokumen
Elektronik/ Informasi Elektronik tersebut layak dijadikan alat bukti atau tidak
dibutuhkan kemampuan seorang ahli dalam bidang tersebut. Terakhir apabila alat bukti elektronik
tersebut tetap diingkari/ tidak mau mengakuiya maka dapat
digunakan alat bukti yang terakhir yaitu
bukti sumpah.
Sumber
:
Heniyatun, Bambang Tjatur Iswanto, Puji
Sulistyaningsih, Universitas Muhammadiyah Magelang., 2018. Kajian Yuridis
Pembuktian dengan Informasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di
Pengadilan. Varia Justicia, 14(Vol 14 No 1 (2018): Vol 14 No 1 (2018)), p. 10.
Stefanus Alfonso Balela, I Ketut Tjukup Nyoman, A.
Martana, Universitas Udayana., 2016. Kekuatan alat bukti surat elektrnonik
(Email) dalam Praktek perkara perdata di pengadilan negeri Denpasar