Sabtu, 15 Juni 2019

KAJIAN YURIDIS PEMBUKTIAN DENGAN INFORMASI ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN

Nama                           : Doni Gatot Tri Pamungkas
Kelas / Semester          : A / IV ( EMPAT )
NPM                           : 17.0201.0016

A.  Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan
Dengan semakin berkembangnya zaman, dalam praktik perdagangan khususnya, kini praktek jual beli sudah bergeser penggunaannya melalui media elektronik yang biasanya melalui toko online, akibatnya tidak jarang menimbulkan perdebatan mengenai kekuatan hukum dari sebuah bukti elektronik apabila terjadi sengketa antara penjual dan pembeli dalam kegiatan jual beli online tersebut. Hal ini masih perlu  mendapat  perhatian  dan  pertimbangan. Oleh  karena  itu  perlu  adanya pemahaman  mengenai  alat  bukti  yang  dapat  digunakan  dalam  proses  persidangan  dalam  bentuk informasi elektronik. Menurut undang-undang  Nomor  19  Tahun  2016  sebagai  perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  11 Tahun  2008 mengenai bentuk penegasan (legitimasi), diakuinya Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah secara hukum, serta merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia, sepanjang Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan. Penegasan mengenai kedudukan alat bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara perdata di pengadilan, dapat disepakati oleh pihak-pihak yang terikat dalam ikatan hubungan secara keperdataan untuk mengadakan perjanjian pembuktian. Keadaan seperti ini dapat dimaknai, bahwa alat bukti elektronik dapat dipergunakan di dalam persidangan apabila dikehendaki oleh para pihak melalui perjanjian pembuktian.
Selain itu bahwa Informasi Elektronik termasuk atau dapat pula digolongkan ke dalam alat bukti tertulis jika berbentuk tulisan (dicetak/ diprint) dan asli. Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan. Oleh karena itu Informasi Elektronik mempunyai kekuatan pembuktian seperti alat bukti tulisan jika dapat ditampilkan ataupun dicetak dan pemilik mengakui kepemilikanya. Hal tersebut dapat dipahami dengan diundangkanya UU ITE maka Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sebenarnya merupakan perluasan alat bukti yang secara limitatif telah diatur dalam Pasal 164 HIR/ Pasal 284 RBg dan 1866 KUHPerdata.
B.    Alat bukti elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan alat bukti lainya
Alat  bukti  elektronik  dan/atau  hasil  cetakannya  dapat  diterima  sebagai  alat  bukti  yang  sah sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu  bahwa  Informasi  atau  Dokumen  Elektronik  bukanlah  dokumen  atau  surat  yang  menurut perundang-undangan harus harus dalam bentuk tertulis. Adapun syarat materiil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya dan ketersediaannya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materiil tersebut  dibutuhkan  digital  forensik.  Persyaratan  materiil  tersebut  dibutuhkan  jika  alat  bukti  tersebut dibantah oleh pihak lawan. dasar pertimbangan hukum untuk menerima Informasi Elektronik sebagai alat bukti  adalah  dari  alat  bukti  tersebut  hakim  dapat  menggali  penyebab  terjadinya  perselisihan  dan pertengkaran  yang  sebenarnya,  untuk  mendukung  keterangan  saksi.  Alat  bukti  Informasi  Elektronik yang dipakai pembuktian di persidangan misalnya hasil cetak Short Message Service (SMS), dan cetak foto dari HandPhone (HP). Persyaratan yang harus dipenuhi agar alat bukti Informasi Elektronik dapat diterima  sebagai  alat  bukti  yang  sah  maka  harus  memenuhi  syarat  materiil  dan  formil  sebagaimana diatur  dalam  Pasal  5,  Pasal  6,  Pasal  15  dan  Pasal  16  UU  ITE,  jo  Pasal  164  HIR.

Dalam pasal 164. Alat-alat bukti,meliputi :
Bukti tertulis, (KUHPerd. 1867 dst.; IR. 165, 168; S. 1867-29.)
Bukti saksi, (KUHPerd. 1895; IR. 168 dst.)
Persangkaan, (KUHPerd. 1915; IR. 173.)
Pengakuan, (KUHPerd. 1923 dst.; IR. 174 dst.)
Sumpah, (KUHPerd. 1929 dst.; IR. 155 dst., 177, 381.)
Semuanya   dengan   memperhatikan   peraturan   yang   diperintahkan  dalam   pasal-pasal   berikut.(KUHPerd. 1866; JR. 295.)
Dan dalam Pasal 164 HIR di atas, Alat Bukti Modern ( Informasi Elektronik ) dapat digolongkan kedalam golongan Alat Bukti yang setara dengan Tulisan/Bukti Surat karena cara mengajukan alat bukti Informasi Elektronik di depan persidangan, yaitu alat bukti tersebut berupa hasil cetak dari media dokumen/informasi, Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan. Namun  di  sisi  lain  bahwa  harus  ada  pengakuan.  Kalau  demikian  halnya  maka  Informasi Elektronik tersebut termasuk dalam katagori pengakuan, sebab jika pengakuan tersebut dilakukan di depan  persidangan  maka  menjadi  bukti  yang  memberatkan   bagi  yang  mengaku  tersebut.  Jadi merupakan  bukti  yang  mementukan,  yaitu  merupakan  bukti  yang  mengikat,  maka  hakim  wajib menerima pengakuan tersebut sebagai hal yang benar, dan pengakuan tersebut tidak dapat dicabut lagi. Lain halnya jika pengakuan tersebut dilakukan di luar persidangan, maka merupakan bukti bebas, yaitu diserahkan kepada pertimbangan hakim, hakim bebas untuk menentukan, apakah akan menerimanya atau akan menolaknya. Apabila  Informasi  Elektronik  tersebut  diingkari  atau tidak diakuinya,  maka cara pembuktiannya kembali pada Pasal 163 HIR, yaitu barang siapa mendalilkan maka harus membuktikan dalilnya tersebut. Dalam hal ini maka penggugatlah yang harus membuktikannya.
C.     Cara  melakukan  pembuktian  dengan  mengunakan  alat  bukti  Informasi  Elektronik
Cara melakukan pembuktian dengan mengunakan alat bukti Informasi Elektronik dalam perkara perdata sama dengan pengajuan alat bukti tertulis atau surat, yaitu diajukan dalam persidangan dalam bentuk salinan atau foto copy dari alat bukti tertulis tersebut, dan harus dicocokkan dengan aslinya terlebih dahulu. Informasi Elektronik sebagai alat bukti, dalam penyajiannya di persidangan sedikit ada perbedaan, yaitu harus sudah ada pengakuan dari pemiliknya, setidaknya dapat diperlihatkan atau ditampilkan di pengadilan, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah seperti alat bukti tertulis lainnya.
Hal ini karena di dalam prakteknya Informasi Elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata, diperlukan pengakuan dari pemiliknya, karena yang terpenting adanya pengakuan agar bukti tersebut menjadi sah. Persoalannya adalah jika Informasi Elektronik tersebut diingkari atau tidak diakuinya. Seperti diketahui bersama bahwa Pasal 164 HIR mengatur tentang macam-macam alat bukti yang digunakan di persidangan, yaitu bukti surat, bukti saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah.
Apabila Informasi Elektronik tersebut diingkari atau tidak diakuinya, maka cara pembuktiannya kembali pada Pasal 163 HIR, yaitu barang siapa mendalilkan maka harus membuktikan dalilnya tersebut. Dalam hal ini maka penggugatlah yang harus membuktikannya. Dalam Pasal 7 UU ITE menjelaskan bahwa Dokumen Elektronik dan/ atau Informasi Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak. Namun demikian agar Dokumen Elektronik dan/ atau Informasi Elektronik dapat dinilai sebagai alat bukti maka diperlukan seorang ahli untuk melakukan penilaian. Karena untuk menentukan apakah Dokumen Elektronik/ Informasi Elektronik tersebut layak dijadikan alat bukti atau tidak dibutuhkan kemampuan seorang ahli dalam bidang tersebut. Terakhir  apabila alat bukti elektronik tersebut tetap diingkari/ tidak mau mengakuiya maka  dapat  digunakan  alat  bukti  yang  terakhir  yaitu  bukti  sumpah. 

Sumber :
Heniyatun, Bambang Tjatur Iswanto, Puji Sulistyaningsih, Universitas Muhammadiyah Magelang., 2018. Kajian Yuridis Pembuktian dengan Informasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan. Varia Justicia, 14(Vol 14 No 1 (2018): Vol 14 No 1 (2018)), p. 10.

Stefanus Alfonso Balela, I Ketut Tjukup Nyoman, A. Martana, Universitas Udayana., 2016. Kekuatan alat bukti surat elektrnonik (Email) dalam Praktek perkara perdata di pengadilan negeri Denpasar